Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi PPPK atau P3K akan digelar pada tahun 2019. Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga
honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu
pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua
kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah
tenaga honorer.
PPPK dikontrak
minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan,
kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
Informasi tersebut 2019 Insya
Allah dilakukan. Kami masih menunggu pertimbangan. Karena ada 2 pertimbangan
teknis dari sisi Kementerian Keuangan dan jumlahnya. Mudah-mudahan cepat,"
kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja saat
raker dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Setiawan
menjelaskan proses seleksi PPPK juga dilakukan satu kali. Selanjutnya guru yang
berstatus PPPK hanya akan diawasi melalui penilaian kinerja setiap tahunnya
seperti PNS.
"Seperti PNS
bahwa PNS setiap tahun dievaluasi kinerjanya. Katakanlah (kontrak) 1 kali untuk
10 tahun, atau bisa lebih tergantung jenis jabatannya. Tapi yang jelas tidak
seleksi setiap tahun," tambahnya.
Dia Menegaskan, guru PPPK juga sama dengan PNS, jika Kinerjanya buruk
bisa di berhentikan.
PPPK juga akan mendapatkan hak seperti jaminan hari tua,
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan. Untuk gaji akan disamakan
dengan PNS atau sesuai UMR, namun tidak mendapatkan uang pensiun.
Sumber : Tribun Timur

0 Komentar