sedikit informasi untuk seluruh guru dan tenaga pendidikan di Indonesia,
anggota DPR dan pemerintah sepakat mengangkat guru honorer menjadi P3K sebelum
maret 2019, ini adalah sebuah kabar gembira untuk seluruh honorer pendidikan, adapun
proses perekrutan pegawai pemerintah P3k juga membuka kesempatan bagi tenaga
professional.
ayo kita simak apa aja sih Syarat-syarat untuk Melamar
Menjadi PPPK Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 ?
adapun Syarat-syarat untuk melamar menjadi PPPK berdasarkan PP
Nomor 49 Tahun 2018 terdapat beberapa pasal yaitu Pada Pasal 16 dan 17 dimana
pasal-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut :
Untuk Pelamar Pada Pasal 16 berbunyi :
Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk
melamar menjadi PPPK untuk JF (Jabatan Fungsional) dengan memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1
(satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
pututasan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindakan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau
terlibat politik praktifs;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
jabatan;
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
tertentu yang masih berlaku dari lembaga profsi yang berwenang untuk jabatan
yang mempersyaratkan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar; dan
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh
PPPK.
dan Selanjutnya, sesuai dengan Pasal
17 yaitu:
1. Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua
persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman;
2. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang
seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar;
Penyampaian semua persyaratan pelamaran dimaksud dalam pasal 17
diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
Seleksi:
Pasal 19 :
Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi
Dimana Seleksi Administrasi berdasarkan Pasal
20 untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan
dokumen pelamaran. Sedangkan Seleksi Kompetensi berdasarkan Pasal
21 dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi
teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan
standar kompetensi jabatan.
Berikut ini penjabaran dari Seleksi Kompetensi yang terdapat
dalam Pasal 22:
1. Seleksi Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 21
terdiri atas:
- Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi
profesi; dan
- Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan
sertifikasi profesi.
2. Seleksi Kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan
sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan
Uji Kompetensi untuk menentukan Peringkat.
3. Seleksi Kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan
sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan
uji kompetensi untuk menentukan Ambang Batas Kelulusan dengan Peringkat.
Perhatian Penting!!!
Dokumen
Pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan Tidak
Lulus Seleksi Administrasi.
Berdasarkan Pasal 24:
1. Pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 20, mengikuti Seleksi Kompetensi.
2. Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 25 ayat 2: Pelamar yang telah
dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan
penetapan hasil seleksi.
Proses Pengumuman Hasil Seleksi berdasarkan
Pasal 28, PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi pengadaan
PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27.
Pengangkatan PPPK:
Syarat pengangkatan PPPK berdasarkan Pasal 29
Ayat 2 : Calon PPPK yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Negara Republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon
PPPK.
Demikianlah sebagaian ulasan informasi dari Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018, untuk selengkapnya silahkan buka kembali Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Semoga bermanfaat, Salam semangat dan salam
satu data.


0 Komentar