google.com

Pemerintah memberikan kesempatan kepada para guru honorer Pendidikan dengan usia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di dalam siaran pers dijakarta menteri Pendidikan Muhadjir Effendy mengatakan “ Untuk para guru yang tidak memenuhi syarat karena usia, jalan alternatif lainnya melalui seleksi PPPK, dengan kualitas tetap diutamakan” hari sabtu (22/09/2018).

Dengan solusi yang diberikan pemerintah tersebut, Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer.  "Kemendikbud sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi ada pengangkatan guru honorer. Sesuai arahan presiden tidak boleh lagi pemerintah daerah dan kepala sekolah mengangkat guru honorer," tambahnya.

Muhadjir mengimbau guru honorer untuk tetap fokus mengajar di sekolah. Ia juga mengimbau agar para guru honorer tidak lagi melakukan kegiatan diluar tugas profesionalnya sebagai guru.

Tenaga honorer dipersilakan untuk ikut bagi yang memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat akan ada jalannya melalui jalur PPPK. Sedang digodok PP (Peraturan Pemerintah) terkait itu," kata Syafruddin usai acara Forum Replikasi Inovasi dan Malam Penganugerahan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/09/2018).

Syafruddin mengatakan, pada Jalur PPPK, tenaga K2 dan sejenisnya akan mendapat dispensasi usia hingga 35 tahun yang membuat mereka memiliki kedudukan serta hak yang hampir sama dengan PNS.


Pengangkatan PPPK:


Syarat pengangkatan PPPK berdasarkan Pasal 29 Ayat 2 : Calon PPPK yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Negara Republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon PPPK. 

Demikianlah sebagaian ulasan informasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, untuk selengkapnya silahkan buka kembali Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Semoga bermanfaat, Salam semangat dan salam satu data. 

Sumber : secercahilmu
               republika.co.id