| google.com |
Pemerintah memberikan kesempatan kepada para guru honorer Pendidikan dengan usia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di dalam siaran pers dijakarta menteri Pendidikan Muhadjir Effendy mengatakan
“ Untuk para guru yang tidak memenuhi syarat karena usia, jalan alternatif
lainnya melalui seleksi PPPK, dengan kualitas tetap diutamakan” hari sabtu
(22/09/2018).
Dengan solusi yang diberikan pemerintah tersebut, Mendikbud mengimbau
kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru
honorer. "Kemendikbud sudah mengirimkan surat kepada pemerintah
daerah untuk tidak lagi ada pengangkatan guru honorer. Sesuai arahan presiden
tidak boleh lagi pemerintah daerah dan kepala sekolah mengangkat guru
honorer," tambahnya.
Muhadjir mengimbau guru honorer untuk tetap fokus mengajar di sekolah.
Ia juga mengimbau agar para guru honorer tidak lagi melakukan kegiatan diluar
tugas profesionalnya sebagai guru.
Tenaga honorer
dipersilakan untuk ikut bagi yang memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat
akan ada jalannya melalui jalur PPPK. Sedang digodok PP (Peraturan Pemerintah)
terkait itu," kata Syafruddin usai acara Forum Replikasi Inovasi dan Malam
Penganugerahan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 di Surabaya, Jawa
Timur, Rabu (19/09/2018).
Syafruddin
mengatakan, pada Jalur PPPK, tenaga K2 dan sejenisnya akan mendapat dispensasi
usia hingga 35 tahun yang membuat mereka memiliki kedudukan serta hak yang
hampir sama dengan PNS.
Pengangkatan PPPK:
Syarat pengangkatan PPPK berdasarkan Pasal 29 Ayat 2 : Calon PPPK yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Negara Republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon PPPK.
republika.co.id
0 Komentar