Kabupaten Kampar adalah
salah satu Kabupaten di propinsi Riau resmi terbentuk pada 6 Februari 1950.
Pengesahannya tertuang dalam Perda Kabupaten Kampar Nomor 02 tahun 1999 dengan
rujukan Undang-Undang Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah, Nomor: 3/DC/STG/50
tanggal 06 Februari 1950.Secara administratif, Kabupaten Kampar dipimpin oleh
bupati yang pertama dilantik pertama pada tahun 1958. Jauh sebelumnya Kampar
telah memiliki sejarah panjang dengan Limokoto.
Dulunya daerah ini adalah
bagian dari persukuan Minangkabau di Sumatera Barat, semasa pemerintahan sistem
adat kenegerian yang dipimpin oleh datuk atau ninik mamak, Pemerintahan Kampar
dikenal dengan sebutan ”Andiko 44” yang termasuk ke dalam wilayah pemerintahan
Andiko 44 adalah XIII Kotokampar, VIII Kotosetingkai (Kamparkiri), daerah
Limokoto (Kuok, Bangkinang, Salo, Airtiris dan Rumbio), X Koto di Tapung
(Tapung Kiri VII dan Tapung Kanan III), III Koto Sibalimbiong (Siabu), Rokan IV
Koto dan Pinturayo.
Adat istiadat hingga bahasa
sehari-hari (bahasa Ocu) hampir mirip dengan Minangkabau dan demikian pula
semacam seni budaya. Alat musik tradisional (calempong dan oguong) dan beberapa
kebiasaan lainnya.
Kampar sebagai Kabupaten
tertua di Propinsi Riau hingga hari ini (2008) memiliki luas 27.908.32 Km2,
dengan beberapa kali pemekaran wilayah, seperti lahirnya Kabupaten Pelalawan
dan Rokan Hulu. Sementara jumlah penduduknya berkisar 750.000 jiwa/km2 dengan
batasan-batasan wilayah, sebelah utara dengan Kabupaten Siak, sebelah Timur
dengan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan.
Kemudian, sebelah Selatan
dengan Kabupaten Kuantan Singingi dan sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten
Rokan Hulu dan Kabupaten Limapuluh Koto (Sumatera Barat). Baghandu sudah menjadi
pemandangan umum bagi masyarakat Limokoto (Kampar) pada masa dahulu, bertani
secara berpindah-pindah adalah rutinitas dalam menjalani kehidupan.
Hal ini tentunya didukung
oleh alam nan hijau luas terbentang. Ketika mentari pagi menyingsing menembus celah-celah
dedaunan rimbunnya alam rimba. Langkah-langkah gontai akan berbondong menuju
hamparannya masing-masing.
Padi menguning sejauh mata
memandang, mengikuti permukaan bumi, lekukan datar membukit, bergelombang
seirama dengan kehidupan. Mentaripun membuntutinya selama menjalankan
aktivitas. Siang pun tiba, pelangkah gontai tersebut mulai kelelahan dan
semakin tanpak gontai.
Seseorang, beberapa orang
bergerak mencari tempat duduk di atas pematang, di sanalah ia akan melepas
kelelahan dengan Baghandu, melantunkan nyanyian dan nada-nada kehidupan. Salah
satu baghandu yang melegenda adalah senandungan ibu-ibu meninabobokan buah
hatinya. Hal ini diambil dari potongan Hadist Rasulullah Saw:
”tuntutlah ilmu itu dari
ayunan hingga ke liang lahat”.
Dengan dasar ini orang
tua-tua Limo koto mengenalkan dasar Islam kepada anak-anak balitanya dengan dua
kalimat syahadat melalui ayunan atau Baghandu, bait berikut merupakan penggalan
dari kalimat baghandu.
”Laa ilaa ha illallaah,
Muhammaa dur-Rasulullaah,
Tiado tuhan salain
AllahMuhammad du rasul Allah
Kok aghi ba bilang aghi,
Suda komi la jumat pulo,
Kok nak tontu nak agamo
kami,
Namonyo Islam, Muhammad
nabi nyo...”
Kampar memiliki catatan
sejarah yang membuktikan asal-usul dan identitas diri masyarakatnya dengan
adanya situs-situs kerajaan seperti terdapat di Darussalam. Pemerintah
Darussalam di Kabupaten Kampar, Riau, sampai saat ini masih menyisakan
kejayaannya.
Hal itu bisa terlihat dari
masih berdirinya situs bersejarah Istana Kerajaan Darussalam hingga kini.
Istana Kerajaan Darussalam berdiri di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten
Kampar. Tidak ada keterangan pasti tentang kapan Raja Darussalam pertama berkuasa.
Literatur sejarah Melayu
pun tidak banyak menjelaskan asal-usul kerajaan di pinggir Sungai Kampar ini.
Hanya, para tokoh adat di Gunung Sahilan, memperkirakan Kerajaan Darussalam
diperkirakan berdiri sekitar tahun 1901.
Selanjutnya, setelah
Indonesia merdeka, kekuasaan raja diambil alih pemerintah Republik Indonesia.
Sayangnya, meski bernilai sejarah tinggi, istana dan benda pusaka Kerajaan
Darussalam, tidak terawat dengan baik. Beberapa bagian istana terlihat rusak.
Bangunan yang sudah berdiri
ratusan tahun ini lapuk dimakan usia. Selain Kerajaan Darussalam, di Provinsi
Riau, juga pernah berdiri sejumlah kerajaan Melayu, antara lain Kerajaan Siak,
Kunto Darussalam, Indragiri dan Pelalawan.
Umumnya, kekuasaan
kerajaan-kerajaan ini berada di bawah pengaruh dua kerajaan besar, yakni Malaka
dan Kerajaan Pagaruyung. Dalam rentang waktu yang cukup panjang Kabupaten
Kampar telah mengalami banyak perubahan dan kemajuan, yang tidak bisa kita
pungkiri, merupakan hasil dari proses pembangunan selama ini.
Perubahan-perubahan itu
dapat kita lihat dan rasakan pada hampir seluruh aspek kehidupan, tentunya
sebagai bagian integral dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perkembangan yang terjadi disini sangat dipengaruhi dan diwarnai pula oleh
perkembangan negara secara keseluruhan.
Pembentukan Kabupaten
Kampar tidak lepas dari proses sejarah yang cukup panjang yang dipengaruhi oleh
situasi dan kondisi pada saat itu dimulai dari zaman penjajahan Belanda, zaman
pemerintahan Jepang, zaman kemerdekaan hingga era otonomi daerah.
Pada awalnya Kampar
termasuk sebuah kawasan yang luas, merupakan sebuah kawasan yang dilalui oleh
sebuah sungai besar, yang disebut dengan Sungai Kampar. Berkaitan dengan
Prasasti Kedudukan Bukit, beberapa sejarawan menafsirkan Minanga Tanvar dapat
bermaksud dengan pertemuan dua sungai yang diasumsikan pertemuan Sungai Kampar
Kanan dan Sungai Kampar Kiri. Penafsiran ini didukung dengan penemuan Candi
Muara Takus di tepian Sungai Kampar Kanan, yang diperkirakan telah ada pada
masa Sriwijaya.
Berdasarkan Sulalatus
Salatin, disebutkan adanya keterkaitan Malaka dengan Kampar. Kemudian juga
disebutkan Sultan Malaka terakhir, Sultan Mahmud Syah setelah jatuhnya Bintan
tahun 1526 ke tangan Portugal, melarikan diri ke Kampar, dua tahun berikutnya
wafat dan dimakamkan di Kampar.
Dalam catatan Portugal,
disebutkan bahwa di Kampar waktu itu telah dipimpin oleh seorang raja, yang
juga memiliki hubungan dengan penguasa Minangkabau.Tomas Dias dalam
ekspedisinya ke pedalaman Minangkabau tahun 1684, menyebutkan bahwa ia
menelusuri Sungai Siak kemudian sampai pada suatu kawasan, pindah dan
melanjutkan perjalanan darat menuju Sungai Kampar. Dalam perjalanan tersebut ia
berjumpa dengan penguasa setempat dan meminta izin menuju Pagaruyung.
Sedangkan pada zaman
Belanda pembagian wilayah secara Administrasi dan Pemerintahan masih
berdasarkan persekutuan Hukum Adat, yang meliputi beberapa kelompok wilayah
yang sangat luas yakni:
- Desa Swapraja meliputi :
Rokan, Kunto Darussalam, Rambah, Tambusai dan Kepenuhan, yang merupakan suatu
landscappen atau Raja-raja dibawah district loofd Pasir Pengaraian yang
dikepalai oleh seorang Belanda yang disebut Kontroleur (Kewedanaan)
Daerah/Wilayah yang masuk Residensi Riau.
- Wilayah Bangkinang,
membawahi Batu Bersurat, Kuok, Salo, Bangkinang dan Air Tiris termasuk
Residensi Sumatera Barat, karena susunan masyarakat hukumnya sama dengan daerah
Minang Kabau yaitu Nagari, Koto dan Teratak.
- Desa Swapraja Senapelan/
Pekanbaru meliputi wilayah Kampar Kiri Senapelan dan Swapraja Gunung Sahilan,
Singingi sampai Kenegerian Tapung Kiri dan Tapung Kanan termasuk Kesultanan
Siak (Residensi Riau).
- Desa Swapraja Pelalawan
meliputi Bunut, Pangkalan Kuras, Serapung dan Kuala Kampar (Residensi Riau),
Situasi genting antara Republik Indonesia dengan Belanda saat itu tidak
memungkinkan untuk diresmikannya Kabupaten Kampar oleh Pemerintah Provinsi Sumatera
Tengah pada bulan Nopember 1948.
Saat itu guna kepentingan
militer, Kabupaten Kampar dijadikan suatu Kabupaten, dengan nama Riau Nishi
Bunshu (Kabupaten Riau Barat) yang meliputi wilayah Bangkinang dan wilayah
Pasirpengaraian.
Dengan menyerahnya Jepang
ke pihak sekutu dan setelah proklamasi Kemerdekaan, maka kembali Bangkinang ke
status semula, yakni Kabupaten Limapuluh Kota, dengan ketentuan dihapuskannya
pembagian administrasi pemerintahan berturut-turut seperti : cu (Kecamatan),
gun (wilayah), bu (kabupaten), Wilayah Bangkinang dimasukkan ke dalam Pekanbaru
bun (Kabupaten) Pekanbaru.
Setelah Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, atas permintaan Komite Nasional Indonesia Pusat
wilayah Bangkinang dan pemuka-pemuka Masyarakat wilayah Bangkinang meminta
kepada Pemerintah Riau dan Sumatera Barat agar wilayah Bangkinang dikembalikan
kepada status semula, yakni termasuk Kabupaten Limapuluh Provinsi Sumatera
Barat dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1946 wilayah Bangkinang kembali
masuk Kabupaten Limapuluh Provinsi Sumatera Barat.
Untuk mempersiapkan
pembentukan Pemerintah Provinsi dan Daerahlah yang berhak mengatur dan mengurus
rumah tangga sendiri, maka komisariat pemerintahan pusat di Bukittinggi
menetapkan peraturan tentang pembentukan Kabupaten dalam Provinsi Sumatera
Tengah yang bersifat sementara, dengan pembagian 11 (sebelas) Kabupaten, yakni:
1. Kabupaten Singgalang
Pasaman dengan Ibukota Bukit Tinggi.
2. Kabupaten Sinamar dengan
Ibu Kota Payakumbuh.
3. Kabupaten Talang dengan
Ibu Kota Solok.
4. Kabupaten Samudera
dengan Ibu Kota Pariaman.
5. Kabupaten
Kerinci/Pesisir Selatan dengan Ibu Kota Sei Penuh.
6. Kabupaten Kampar dengan
Ibu Kota Pekanbaru, meliputi Daerah wilayah Bangkinang, Pekanbaru, kecuali
Kecamatan Singingi, Kecamatan Pasir Pengaraian dan Kecamatan Langgam.
7. Kabupaten Indragiri
dengan Ibu Kota Rengat.
8. Kabupaten Bengkalis
dengan Ibu Kota Bengkalis, meliputi wilayah Bengkalis, Bagan Siapi-api, Selat
Panjang, Pelalawan kecuali Kecamatan Langgam dan wilayah Siak.
9. Kabupaten Kepulauan Riau
dengan Ibu Kota Tanjungpinang.
10. Kabupaten Merangin
dengan Ibu Kota Muara Tebo.
11. Kabupaten Batang hari
dengan Ibu Kota Jambi.
Berdasarkan pembagian
tersebut, diketahui bahwa tanggal 1 Desember 1948 adalah proses yang mendahului
pengelompokan wilayah Kabupaten Kampar. Pada Tanggal 1 Januari 1950 ditunjuklah
Datuk. Wan Abdul Rahman sebagai Bupati Kampar pertama dengan tujuan untuk
mengisi kekosongan pemerintah, karena adanya penyerahan kedaulatan Pemerintah
Republik Indonesia hasil Konfrensi Bundar. Tanggal 6 Februari 1950 adalah saat
terpenuhinya seluruh persyaratan untuk penetapan hari kelahiran, hal ini sesuai
ketetapan Gubernur Sumatera Tengah No. : 3/dc/stg/50 tentang penetapan
Kabupaten Kampar, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Sejak tanggal 6 Februari
1950 tersebut Kabupaten Kampar telah resmi memiliki nama, batas-batas wilayah,
dan pemerintahan yang sah dan kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang pembentukan otonomi daerah Kabupaten Kampar dan lingkungan
Daerah Provinsi Sumatera Tengah.
Secara yuridis dan sesuai
persyaratan resmi berdirinya suatu daerah, dasar penetapan hari jadi Kabupaten
Kampar adalah pada saat dikeluarkannya Ketetapan Gubernur Sumatera Tengah No.
3/dc/stg/50 Tanggal 6 Februari 1950, yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar No: 02 Tahun 1999 tentang Hari Jadi
Daerah Tingkat II Kampar dan disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingakt I
Riau No: Kpts.06/11/1999 Tanggal 4 Februari 1999 serta diundangkan dalam
lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar Tahun 1999 No: 01 Tanggal 5
Februari 1999.
Dalam perkembangan
selanjutnya sesuai dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat berdasarkan
undang-undang No. 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Kampar, Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
(lembaran Negara tahun 1999 Nomor Kampar dimekarkan menjadi 3 (tiga) kabupaten
yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu.
Dua Kabupaten baru tersebut
yaitu Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Pelalawan sebelumnya merupakan wilayah
administrasi Pembantu Bupati wilayah I dan Bupati Wilayah II.

0 Komentar